top of page

FAQ

01/

Mengapa perlu mendaftar ke PRISINDO?

Sesuai pasal 87 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, menegaskan bahwa setiap pencipta lagu/music, penyanyi, pemusik, pelaku pertunjukan, produser fonogram dan pemilik hak terkait lainnya harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar supaya mereka dapat memperoleh hak ekonomi, termasuk royalti.

03/

Bagaimana cara PRISINDO mendapatkan Royalti pemakaian dari user?

  • LMKN menagih ke para user berdasarkan tarif yang ada di PERMEN RI NO 29 Tahun 2014:

    • User membayar ke LMKN sesuai haknya, yang masuk ke dalam kategori masing-masing (Kategori Karaoke, HOREKA, Mall, dll.)

    • LMKN mendistribusikan royalty kepada PRISINDO, yang kemudian dilanjutkan dengan pendistribusian kepada member

  • Dari 100% royalty yang diterima dari pemakaian, LMKN membagi:

  1. 70% bagian royalty yang akan di distribusikan ke LMK (Hak Cipta dan Hak Terkait), yang terdiri dari:

  • 80% untuk royalty, yang terdiri dari:

    • 50% untuk pencipta lagu (melalui LMK KCI, WAMI dan RAI)

    • 25% untuk produser (melalui LMK ASIRINDO, ASPRINDO dan ARMINDO)

    • 25% untuk performer (melalui PRISINDO, PAPPRI, ARDI dan SMI)

  • 20% untuk unclaimed

2. 20% untuk dana operasional LMK (Hak Cipta dan Hak Terkait)

3. 10% untuk dana operasional LMKN

05/

Berapa lama masa membership untuk anggota PRISINDO?

Lama masa membership anggota PRISINDO adalah 3 tahun dan otomatis diperpanjang sampai ada pemberitahuan dari anggota.

02/

Apa keuntungan menjadi member PRISINDO?

  • PRISINDO adalah LMK Performer pertama di Indonesia, yang memperjuangkan hak menampilkan (Performing Rights) untuk para musisi

  • PRISINDO memegang katalog Performer lebih dari 50% dalam industri musik

  • PRISINDO membagikan royalty kepada member berdasarkan Logsheet

  • Logsheet adalah data-data jumlah pemakaian lagu dari para user dalam kurun waktu tertentu

04/

Apakah PRISINDO juga mendistribusikan royalty atas pemakaian dari member yang telah wafat kepada ahli waris?

Iya, betul sekali. Pendistribusian royalty akan terus berlangsung selama membership masih berjalan dan selama ahli waris belum menghentikan membership.

06/

Bagaimana dasar penentuan besaran royalti yang diterima oleh anggota PRISINDO?

Ada dua cara dalam menentukan besaran royalti untuk member PRISINDO, yaitu:

  • Berdasarkan Logsheet: Laporan atas pemakaian karya rekaman dari para users.

  • Berdasarkan UPA (Unlogged Performance Allocation): Alokasi karya rekaman yang tidak tercatat pemakaiannya

bottom of page