top of page
Search
  • Writer's picturePRISINDO

Distribusi Royalti PRISINDO di Hari Musik Nasional

Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, PRISINDO mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam. Ada Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi dan penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat di PRISINDO yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” ujar Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO.


Berdasarkan UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights: Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.


Dari royalti yang didistribusikan PRISINDO tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata.Tercatat juga lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.


“Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya,” tambah Makki Parikesit, pentolan Ungu sebagai Sekretaris PRISINDO.


Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru PRISINDO periode 2019 – 2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota PRISINDO yang digelar pada bulan Juli 2019. Saat ini tercatat nama-nama berikut sebagai pengurus PRISINDO periode 2019-2024: Marcell (Ketua Umum), Sari Koeswoyo (Ketua I), Indra Perdana Sinaga (ADA Band) (Ketua II), Chandra “Konde” Christanto (Wakil Ketua I), Makki Parikesit (Ungu) (Sekretaris), Indra Prasta (The Rain) ( Wakil Sekretaris), dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) (Bendahara).


“Kami akan terus menyebarkan pemahaman tentang perlindungan Hak Terkait, khususnya untuk para pelaku pertunjukan yaitu musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam serta terus menerus melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh masyarakat sehingga mampu untuk bersama-sama secara tegas mengakui keberadaan bukan saja hak-hak moral namun juga hak ekonomis para pelaku pertunjukan atas karya-karyanya,” lanjut Marcell.


“Semoga kesadaran kolektif ini nantinya semakin membawa signifikan kepada peningkatan pola pikir dan tingkah laku industri kreatif yang berujung pada peningkatan kesejahteraan para pelakunya.”tutup Marcell.

PRISINDO merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota. Setelah PRISINDO dirintis oleh para tokoh seperti Kris Biantoro (Alm.), Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan beberapa tokoh musik Indonesia lainnya.

187 views0 comments

Recent Posts

See All

Informasi Penurunan Pajak Royalti

Dear anggota PRISINDO, Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam peraturan nomor PER-1/PJ/2

Lembaga Pengumpul Royalti, Apakah Dibenarkan Secara Hukum?

Pertanyaan: Saat ini saya mendapati ada lembaga yang mengumpulkan royalti atas dasar pengumuman hak cipta dan hak terkait musik. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal kita sudah membeli kaset/CD asli. Ji

bottom of page