top of page
Search

Informasi Penurunan Pajak Royalti

  • Writer: PRISINDO
    PRISINDO
  • Mar 27, 2023
  • 1 min read

Dear anggota PRISINDO,


Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam peraturan nomor PER-1/PJ/2023 (terlampir di bawah), maka perhitungan baru untuk pajak penghasilan atas royalti (Pph 23) menjadi 15% dikali 40% dari pendapatan royalti, atau sama dengan 6% dari pendapatan royalti.


Ketentuan ini hanya berlaku untuk orang pribadi yang memenuhi syarat. Pertama, penerima royalti adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Syarat kedua adalah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Misalnya, orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis ataupun musisi. Ketiga, penerima royalti wajib memberikan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pemotong. Penerima royalti dapat mengajukan penggunaan NPPN melalui menu e-KSWP di laman DJP Online.


Perlu diketahui bahwa batas pengajuan NPPN hanya sampai tanggal 31 Maret 2023.

Mohon mengirimkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada kami melalui email ini. Mohon lampirkan cetakan BPS NPPN anggota. Apabila tidak mengirimkan BPS kepada kami maka pajak penghasilan royalti akan mengikuti peraturan yang lama.


Batas akhir penerimaan BPS di tanggal 31 Maret 2023. Jika BPS sudah kami terima, maka kami akan memproses laporan royalti yang selanjutnya dengan perhitungan pajak yang baru.

Terimakasih,


Sekretariat PRISINDO





 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


© 2025 by PRISINDO

bottom of page