top of page
Search
  • Writer's picturePRISINDO

Informasi Penurunan Pajak Royalti

Dear anggota PRISINDO,


Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam peraturan nomor PER-1/PJ/2023 (terlampir di bawah), maka perhitungan baru untuk pajak penghasilan atas royalti (Pph 23) menjadi 15% dikali 40% dari pendapatan royalti, atau sama dengan 6% dari pendapatan royalti.


Ketentuan ini hanya berlaku untuk orang pribadi yang memenuhi syarat. Pertama, penerima royalti adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Syarat kedua adalah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Misalnya, orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis ataupun musisi. Ketiga, penerima royalti wajib memberikan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pemotong. Penerima royalti dapat mengajukan penggunaan NPPN melalui menu e-KSWP di laman DJP Online.


Perlu diketahui bahwa batas pengajuan NPPN hanya sampai tanggal 31 Maret 2023.

Mohon mengirimkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada kami melalui email ini. Mohon lampirkan cetakan BPS NPPN anggota. Apabila tidak mengirimkan BPS kepada kami maka pajak penghasilan royalti akan mengikuti peraturan yang lama.


Batas akhir penerimaan BPS di tanggal 31 Maret 2023. Jika BPS sudah kami terima, maka kami akan memproses laporan royalti yang selanjutnya dengan perhitungan pajak yang baru.

Terimakasih,


Sekretariat PRISINDO



Tax Update - Per 1 PJ 2023 - Tarif PPh Royalti 6%
.pdf
Download PDF • 861KB

SP-11 2023 DJP PERMUDAH ADMINISTRASI PENERIMA ROYA_230321_094251
.pdf
Download PDF • 563KB

28 views0 comments

Recent Posts

See All

Distribusi Royalti PRISINDO di Hari Musik Nasional

Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, PRISINDO mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya

Lembaga Pengumpul Royalti, Apakah Dibenarkan Secara Hukum?

Pertanyaan: Saat ini saya mendapati ada lembaga yang mengumpulkan royalti atas dasar pengumuman hak cipta dan hak terkait musik. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal kita sudah membeli kaset/CD asli. Ji

bottom of page