top of page
Search
  • Writer's picturePRISINDO

Ngobrol-ngobrol tentang PP no 56 tahun 2021



Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021. PP 56/2021 dikeluarkan karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial. PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik. Keluarnya PP 56/2021 ini ramai menjadi perbincangan, karena akan diterapkan untuk penggunaan musik dan lagu yang diputar di berbagai bentuk layanan publik.


Terkait hal ini, Marcell Siahaan (Ketua Umum PRISINDO) dan Chandra Christanto (Wakil Ketua 1 PRISINDO), bersama dengan penyanyi Kunto Aji mengungkapkan pendapat mereka dalam acara Musikporium, sebuah acara talk show musik yang dipandu oleh Barry Likumahuwa.


Simak obrolan mereka dalam rangkaian video dibawah ini:


PART 1



PART 2


PART 3




112 views1 comment

Recent Posts

See All

Informasi Penurunan Pajak Royalti

Dear anggota PRISINDO, Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam peraturan nomor PER-1/PJ/2

Distribusi Royalti PRISINDO di Hari Musik Nasional

Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, PRISINDO mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya

Lembaga Pengumpul Royalti, Apakah Dibenarkan Secara Hukum?

Pertanyaan: Saat ini saya mendapati ada lembaga yang mengumpulkan royalti atas dasar pengumuman hak cipta dan hak terkait musik. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal kita sudah membeli kaset/CD asli. Ji

bottom of page