top of page
Search

Ngobrol-ngobrol tentang PP no 56 tahun 2021

  • Writer: PRISINDO
    PRISINDO
  • Apr 27, 2021
  • 1 min read


Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021. PP 56/2021 dikeluarkan karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial. PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik. Keluarnya PP 56/2021 ini ramai menjadi perbincangan, karena akan diterapkan untuk penggunaan musik dan lagu yang diputar di berbagai bentuk layanan publik.


Terkait hal ini, Marcell Siahaan (Ketua Umum PRISINDO) dan Chandra Christanto (Wakil Ketua 1 PRISINDO), bersama dengan penyanyi Kunto Aji mengungkapkan pendapat mereka dalam acara Musikporium, sebuah acara talk show musik yang dipandu oleh Barry Likumahuwa.


Simak obrolan mereka dalam rangkaian video dibawah ini:


PART 1



PART 2


PART 3




 
 
 

Recent Posts

See All
Informasi Penurunan Pajak Royalti

Dear anggota PRISINDO, Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang baru diterbitkan oleh...

 
 
 

1 Comment


Senandung Ariza
Senandung Ariza
Apr 27, 2021

🙌🙌🔥🔥

Like

© 2025 by PRISINDO

bottom of page