top of page
Search
  • Writer's picturePRISINDO

Lembaga Pengumpul Royalti, Apakah Dibenarkan Secara Hukum?

Pertanyaan:

Saat ini saya mendapati ada lembaga yang mengumpulkan royalti atas dasar pengumuman hak cipta dan hak terkait musik. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal kita sudah membeli kaset/CD asli. Jika kita perdengarkan kenapa kita harus bayar lagi? Bukankah sudah termasuk dari harga CD/kaset tersebut? Padahal saya tidak menggandakannya dan menjualnya lagi. Mohon penjelasan.


Jawaban :

Royalti dalam hal musik secara sederhana dapat diartikan sebagai kompensasi yang diterima pemegang hak cipta dan hak terkait atas pemberian lisensi untuk menggunakan sebuah karya lagu, oleh penerima lisensi.


Mengenai lembaga pengumpul royalti, pemegang hak cipta dan hak terkait atas suatu karya tidak bisa setiap waktu mengontrol setiap stasiun televisi, radio, restoran untuk mengetahui berapa banyak karyanya telah diperdengarkan di tempat-tempat tersebut. Oleh karena itu, untuk memudahkan baik bagi si pemegang hak cipta ak terkait dan huntuk memonitor penggunaan karyanya dan bagi si pemakai, maka si pencipta/pemegang hak cipta/hak terkait dapat saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas mengurus hal-hal tersebut. Dalam praktiknya di beberapa negara, pengurusan lisensi atau pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen kolektif.


Jadi, memang adanya suatu lembaga yang memungut royalti atas pengumuman suatu karya cipta bisa dibenarkan, sepanjang lembaga tersebut telah mendapat kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta/hak terkait musik tersebut.


Pada dasarnya, penggunaan (dengan memperdengarkan) suatu karya yang telah dibeli (misalnya, kaset atau compact disc/CD) sepanjang tidak untuk diperdengarkan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan materi/komersial adalah diperbolehkan. Namun, apabila terhadap karya tersebut dipergunakan (diumumkan atau diperbanyak) untuk kepentingan komersial, maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan musik itu sebagai bagian dari pertunjukan yang memungut biaya dari penontonnya, maka terhadap penggunaan karya cipta tersebut dapat dikenakan kewajiban pembayaran royalti.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

102 views0 comments

Recent Posts

See All

Informasi Penurunan Pajak Royalti

Dear anggota PRISINDO, Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam peraturan nomor PER-1/PJ/2

Distribusi Royalti PRISINDO di Hari Musik Nasional

Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, PRISINDO mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya

bottom of page