top of page
Search
  • Writer's picturePRISINDO

Mengenal Performing Rights atas Hak Terkait


Membahas royalti Performing Rights atas Hak Terkait, ada dua contoh kasus yang bisa menjadi acuan. Kasus pertama. Saya seorang session player yang mengisi track drum untuk rekaman master sebuah lagu dari seorang penyanyi. Setelah dirilis, ketika lagu tersebut diputar di tempat usaha seperti karaoke, restoran, kafe, hotel, dan lainnya, apakah saya juga berhak mendapatkan royalti meskipun saya hanya sebagai session player saat rekaman master lagu tersebut?


Contoh kasus kedua. Saya seorang vokalis band yang sudah merilis beberapa album yang seluruh lagunya ditulis oleh gitaris kami. Ketika lagu-lagu kami diputar di tempat usaha seperti karaoke, kafe, restoran, hotel, dan lainnya, apakah saya juga berhak mendapatkan royalti meskipun lagu-lagu band kami bukan ciptaan saya?


Jawabannya adalah: Iya!


Performing Rights atau Hak Menampilkan untuk Hak Terkait adalah sebuah Hak yang dimiliki oleh musisi dan penyanyi atas karya mereka yang terfiksasi dalam medium rekam, seperti Vinyl, CD, Kaset, maupun Digital. Jika seorang musisi atau penyanyi yang telah memiliki karya rekam dan karyanya tersebut dipakai atau ditampilkan untuk berbagai keperluan oleh para pengguna, maka mereka berhak mendapatkan Hak Ekonomi dari situ.


Ilustrasinya seperti berikut. Bayangkan jika sebuah kafe atau coffee shop tidak memutar satu pun lagu di dalamnya. Suasana menjadi sepi, dingin dan mungkin cenderung membosankan, yang bisa jadi akan membuat pengunjungnya tidak betah dan ingin segera beranjak dari sana. Dengan adanya lagu yang diputar, suasana akan lebih hangat, menyenangkan dan mungkin saja membuat orang yang datang lebih betah, hingga akhirnya memesan makanan atau minuman lebih banyak.


Sebuah contoh lainnya. Bayangkan jika kita sedang berbelanja di dalam sebuah mall, namun tanpa musik di dalamnya. Tidak ada musik, hanya bunyi ambience dari suara orang-orang yang juga berada disana. Atau sebuah Karaoke tapi tidak memutar lagu. Sangat aneh bukan?

Itulah beberapa peran dari musik dan karya, memberikan sebuah experience kepada konsumer dalam sebuah usaha ataupun kegiatan. Oleh karena itu pula para pengguna karya wajib membayar atas penggunaan karya, karena dari karya-karya yang ditampilkan akan mendatangkan banyak potensi ekonomi dalam usaha atau kegiatan mereka.

109 views0 comments

Recent Posts

See All

Informasi Penurunan Pajak Royalti

Dear anggota PRISINDO, Dengan adanya penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam peraturan nomor PER-1/PJ/2

Distribusi Royalti PRISINDO di Hari Musik Nasional

Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, PRISINDO mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya

bottom of page